Di zaman jahiliyah banyak orang membuat tata cara tertentu untuk menentukan nasib menggunakan anak panah. Dalam pelaksanaan undian dalam menentukan nasib adalah dengan menggunakan anak panah yang belum menggunakan bulu untuk menentukan apakah akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
Triknya adalah mereka mengambil tiga anak panah yang belum memakai bulu. Setiap anak panah diberi tulisan “Tuhanku berkata kepadaku”, “Tuhanku melarangku”, sedangkan anak panah ketiga tidak ditulis apa-apa. Kemudian ketiga anak panah tersebut ditempatkan di tempat yang disimpan di dalam Ka'bah.
Jika mereka akan melakukan suatu pekerjaan atau perbuatan, mereka akan meminta juru bahasa Ka'bah untuk mengambil salah satu anak panah yang telah mereka simpan dan masing-masing ditulis. Ini adalah cara mereka menggambar dan memutuskan nasib melakukan atau tidak melakukan pekerjaan atau perbuatan.
1. Sesuai dengan tulisan pada anak panah yang diambil oleh penafsir Ka'bah.
Jika anak panah yang digambar adalah anak panah yang tidak ada tulisannya, maka pengambilan tersebut diulangi sekali lagi atau beberapa kali lagi.
2. Dengan demikian, "panah perintah" atau "panah larangan" dikeluarkan.
Cara menggambar nasib atau menentukan nasib melakukan atau tidak melakukan pekerjaan dengan menggambar panah seperti ini adalah haram..
Allah berfirman:
ا لذين امنوا ا لخمر لميسر لأنصاب لأزلم ل لشيطن لعلكم لحون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman), judi, (mengorbankan) berhala, menggambar takdir dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan rejeki yang baik. (QS 5:90)
3. Di zaman sekarang ini masih ada perbuatan-perbuatan seperti itu dalam masyarakat Islam.
Contohnya adalah melempar kerikil, kulit bekicot dan membuka tempat seperti cangkir (gelas), dan sejenisnya. Dan ini semua haram dalam Islam.
Ath-Thabrani dengan sanad jayyid diriwayatkan dari Rasulullah. bahwa dia berkata:
لاينال الدرجات العلى أواستقسم )اي الأزلام( ا )اي اؤما( 0
“Tidak akan mendapatkan derajat tinggi dari orang yang berdukun atau mengundi dengan panah, atau pulang dari perjalanan yang pesimis”.
4. Jika Islam melarang menggambar takdir dengan panah dan menjadikannya sebagai syirik.
Kemudian Islam, pada saat yang sama juga mengajarkan pengikutnya: Syaat istikharah (meminta pilihan yang baik) yang disyari'atkannya. Dengan doa , berkonsentrasi pada tujuan, atau menahan diri dari melakukannya.
اجتنبوا السبع الموبقات الو: ارسول االله, اهي? ال: الشرك االله, السحر, ل النفس التى االله لا بالحق, ل الربا, ل ال اليتيم, اتولى الزحف, وقذف المحصنات الغفلات المؤمنات0
“Jauhi tujuh jenis kejahatan”. Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah tujuh jenis kejahatan itu?” Dia berkata, “Untuk mempersatukan Tuhan, untuk penyihir, untuk membunuh jiwa yang dilarang Allah untuk membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, untuk makan riba, untuk makan harta anak yatim, untuk berperang, untuk menuduh wanita baik, orang-orang kafir. lagi."
5. Agama Islam melarang segala bentuk kejahatan apapun, segala perbuatan yang menimbulkan kerugian (dosa) bagi diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
6. Maysir secara harfiah berarti memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau untung tanpa kerja.
7. Dalam Islam, maysir yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang mengandung unsur perjudian, taruhan, atau permainan berisiko.
Maisyir adalah transaksi yang digantungkan pada keadaan yang tidak pasti dan keberuntungan. Identik dengan kata maisyir adalah qimar. Menurut Muhammad ayyub, baik maisyir maupun qimar dimaksudkan sebagai permainan untung-untungan. Baca lebih lanjut tentang Keutamaan Surat Al-Fatihah
Dengan kata lain, yang dimaksud adalah judi. Istilah lain yang digunakan dalam Al-Qur'an adalah kata 'azlam' yang berarti judi.
8. Maysir atau judi dalam Islam jelas dilarang
Begitu juga dengan dosa yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut jauh lebih besar. Menurut firman Allah dalam Al-Qur'an:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Mengatakan:
“Pada keduanya terdapat dosa besar dan sedikit manfaat bagi manusia, tetapi dosa kedua lebih besar dari manfaatnya” (Al-Baqarah: 219).
Dalam Al-Qur'an disebutkan:
“Sesungguhnya setan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (minum) khamr dan judi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka hentikan kamu (dari mengerjakannya)” (Al-Maidah: 91).
QS Al Maidah : 90
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, menggambar takdir dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka peliharalah amalan itu untuk keberuntungan (QS Al-Maidah: 90).
9. Judi dalam segala bentuknya dilarang dalam syariat Islam secara bertahap.
Tahap pertama, judi adalah kejahatan yang mudharatnya (dosanya) lebih besar dari manfaatnya (Surat 2:219).
10. Tahap kedua, perjudian dan taruhan dalam segala bentuknya dilarang dan dianggap tidak adil dan sangat dibenci (Surat 5: 90-91).
Selain melarang secara jelas bentuk perjudian dan pertaruhan, syariat Islam juga melarang segala kegiatan usaha yang mengandung unsur perjudian (Shiddiqi, 1985). Baca lebih lanjut tentang Pentingnya Memperlakukan Tamu dalam Islam
Judi di satu sisi dilarang karena merupakan bisnis untung-untungan yang ditekankan pada unsur spekulasi yang tidak rasional, tidak logis dan tidak berdasar. Namun dari sisi dampaknya terhadap perekonomian, perjudian dilarang karena tidak memberikan dampak peningkatan produksi yang akan meningkatkan pasokan barang dan jasa yang agrerat di sektor riil.
11. Alasan larangan perjudian serupa dengan larangan penimbunan barang yang juga akan berdampak pada berkurangnya pasokan pertanian dari barang dan jasa.
Perjudian dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk investasi yang tidak produktif karena tidak berhubungan langsung dengan sektor riil dan tidak berdampak pada peningkatan penyediaan barang dan jasa agraria. Karena itu, perjudian dilarang dalam Islam (selain alasan moralitas)
Pelaku tindak pidana harus dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.
12. Hukuman dalam Islam bertujuan untuk menciptakan ketentraman individu dan masyarakat dan mencegah tindakan yang dapat merugikan masyarakat, hukuman juga ditentukan untuk memperbaiki individu, menjaga ketertiban masyarakat.
Di sisi lain pemberian hukuman sesuai dengan konsep tujuan syariat Islam, yaitu mewujudkan kemaslahatan umat dan sekaligus menegakkan keadilan.
13. Ada kasus yang menjadi milik maysir, yaitu kasus SDSB (Sumbangan Dana Sosial) dan PORKAS.
Saat itu pemerintah bermaksud menggalang dana dari masyarakat untuk kemajuan olahraga dengan cara menarik donasi dari masyarakat, guna menarik minat masyarakat untuk ikut berdonasi maka setiap orang yang berdonasi akan diberikan kupon, dan kupon tersebut akan diundi. , bagi yang beruntung akan mendapatkan hadiah dengan nilai yang besar.
Dengan cara ini panitia dapat mengumpulkan dana donasi yang sangat besar, dan sebagian kecil dari donasi akan diberikan kepada beberapa pemenang dalam bentuk hadiah, sedangkan sebagian besar akan digunakan untuk kemajuan olahraga. Permasalahan yang kemudian muncul adalah, apakah transaksi tersebut termasuk perjudian atau tidak?
14. Kasus ini diakhiri dengan pencabutan kupon SDSB dari peredaran karena dianggap perjudian dan melanggar hukum.
Memang disini ada yang senang mendapatkan hadiah atau menang dalam undian, namun disisi lain ada yang dirugikan karena masing-masing pihak sama-sama memberikan dana.
15. Kasus lain yang mirip dengan ini adalah di industri MLM dan Money Game.
Dimana dalam industri ini ketika seseorang berhasil merekrut member (downline) maka dia akan mendapatkan bonus dalam jumlah yang besar, semakin banyak merekrut maka akan semakin banyak bonusnya, sedangkan member yang tidak berhasil merekrut member lain maka dia tidak akan mendapatkan bonus.
Misalnya, dalam acara sekolah, dalam pertandingan sepak bola, dana partisipasi yang diminta dari peserta tidak boleh dialokasikan, sebagian atau seluruhnya, untuk pembelian piala atau bonus juara.
Untuk menghindari terjadinya maysir dalam permainan sepak bola, pembelian piala atau bonus bagi para juara dapat diperoleh dari sponsorship yang tidak ikut serta. Dengan demikian, tidak ada yang merasa dirugikan atas kemenangan pihak lain. Pemberian bonus atau piala sedemikian rupa dalam istilah fiqih disebut sebagai hadiah, dan halal halal.
Referensi : Ruqyah Cirebon
Komentar
Posting Komentar